SPBU

Kastara.id, Bandung – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan sidak di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. Sidak dilakukan pada hari Jumat (19/10) di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Prited Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi tersebut. Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono.

Hal ini diduga telah melanggar pasal 32 ayat (1) jo, pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, pasal 25 huruf b Undang-Undang nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Bila kasus tersebut terbukti melanggar tindak pidana, kami akan menindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Veri.

BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat, sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, Veri juga mengimbau para pemilik SPBU agar tidak memutus segel metrologi yang telah dibubuhkan pada pompa ukur BBM yang didapati alat tambahan.

“Hal ini penting dilakukan, karena Pemerintah harus menjaga ketersediaan dan pendistribusian BBM, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” tandasnya.

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di
bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. (mar)