Haji

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) secara gratis. Tahun ini sebanyak 3.283 pelaku usaha akan menikmati fasilitas tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat acara Peresmian Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manejemen Produk Halal, Selasa (20/10).

Menurut dia, langkah tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMK dalam memproduksi barang halal, serta upaya mendorong implementasi UU nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Fasilitas ini juga dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal dan mulai merealisasikan kebijakan pemerintah yang tidak mengenakan biaya sertifikasi halal bagi pengusaha mikro dan kecil,” jelas Fachrul Razi.

Menag Fachrul menyebut saat ini jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, lanjut dia, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal.

Dengan jumlah yang besar ini, kata Fachrul, tentu membutuhkan dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal hingga sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses tersebut.

“Meski demikian kami menyadari bahwa maslahat dan manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha dari kewajiban bersertifikat halal, kendala dan tantangan itu tidak boleh menurunkan niat kita semua,” tuturnya.

Fachrul menegaskan, UU JPH ini akan memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Selain itu, bisa meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Penting bagi pelaku usaha memahami jaminan produk halal, sekaligus memastikan bahwa produk yang dijual dan diperdagangkan di masyarakat telah memenuhi aspek kehalalan,” tukasnya. (put)