Headline

Mediasi Penyelesaian Kecelakaan Kerja Pelaut Dibantu Kemenhub

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menjadi mediator penyelesaian santunan bagi tenaga kerja pelaut yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah memfasilitasi dan menyaksikan langsung penyerahan santunan berupa pembayaran gaji sakit kepada pelaut yang mengalami kecelakaan saat melakukan tugasnya yakni Master ex. VLGC Clipper, Handiko pada kapal milik PT Tanjung Perdana Cemerlang senilai Rp 407,97 juta bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Selasa (20/10).

Acara penyerahan santunan ini disaksikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga, Mayjen Buyung Lalana dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta.

“Keberhasilan mediasi ini adalah bentuk nyata dari kepedulian Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia,” ujar Buyung.

Selain itu, lanjut Buyung bahwa pemberian santunan ini juga membuktikan kepada kita semua tentang pengakuan dan pengabdian profesi pelaut dan ini merupakan contoh yang sangat baik.

“Hal ini juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa perlindungan dan sumber daya manusia atau pelaut merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara maritim,” kata Buyung.

Sementara Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta mengatakan, ke depan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus menjadi mediator antar kedua belah pihak, karena ini merupakan bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia.

“Allhamdullilah hari ini kami bisa menyaksikan kembali penyerahan santuan berupa pembayaran gaji sakit selama kurang lebih satu tahun dari manajemen PT Tanjung Perdana Cemerlang kepada Handiko yang mengalami cacat permanen pada kaki kirinya saat melakukan tugas di atas kapal,” jelas Capt. Hermanta.

Selain itu, menurut Capt. Hermanta mediasi oleh pemerintah ini menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkannya.

“Ke depan kami akan terus membantu memediasikan para pelaut yang menghadapi permasalahan dengan perusaan tempat bekerja khususnya bagi para pelaut yang mengalami kecelakaan sehingga menderita cacat permanen atau bahkan meninggal sehingga para pelaut dan ahli warisnya tidak terlalu lama menunggu hak yang harus diterimanya,” tutup Capt. Hermanta. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…