PILKADA

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, terdapat 612 kasus pelanggaran protokol Covid-19 sepanjang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sedangkan 83 kegiatan kampanye terpaksa dibubarkan karena tidak sesuai aturan.

“Pada 10 hari pertama masa kampanye terdapat 237 pelanggaran. 10 hari kedua masa kampanye terdapat 375 pelanggaran yang sama,” kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dalam keterangannya Selasa (20/10).

Fritz menuturkan, Bawaslu daerah telah memberikan peringatan tertulis kepada 303 kegiatan karena melanggar protokol Covid-19.

Sebagian besar pelanggaran Pilkada 2020 dilakukan saat kampanye tatap muka yang banyak dilakukan pasangan calon. Pelanggaran terkait protokol kesehatan membuat pasangan calon mendapat teguran tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.

Ia menyatakan sejak hari pertama kampanye Bawaslu mencatat ada 25.658 agenda kampanye tatap muka. Sedangkan kampanye melalui media sosial masih minim dilakukan pasangan calon, karena dinilai kurang menyentuh.

Ihwal pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Fritz, ada 719 orang dugaan pelanggaran yang didominasi laporan netralitas.

“Semua sudah kami laporan ke Komisi ASN agar segera ditindaklanjuti. Terkait tanggapan dan sanksi bukan ranah kami, sehingga kami hanya menunggu,” katanya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan secara ketat di Pilkada 2020. Jika terjadi pelanggaran terhadap protokol tersebut, pihak yang terlibat harus ditindak tegas.

Hal ini disampaikan Abhan menanggapi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat Pilkada 2020, seperti yang terjadi di Malaysia setelah digelarnya pemilu negara bagian Sabah.

“Prinsipnya bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada harus ketat memperhatikan protokol Covid dan ketika ada pelanggaran harus tegas tindakannya,” kata Abhan.

Abhan mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 masih memungkinkan. (ant)