Majelis Rakyat Papua

Kastara.id, Jakarta – Majelis Rakyat Papua (MRP) diharapkan bisa merepresentasikan sisi kultural masyarakat Papua, dan menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Harapan saya MRP jangan sampai berperan sebagai lembaga politik,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (20/11).

Menurut Mendagri, MRP idealnya lebih fokus pada program atau kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan adat dan agama. “Jangan lupa pula, urusan dan masalah perempuan tak diabaikan sehingga MRP bisa memberikan banyak solusi terhadap permasalahan yang ada di bumi Cendrawasih,” ungkapnya.

Mendagri menegaskan, MRP memiliki tanggung jawab merawat serta menjaga keutuhan NKRI.

Dia mengatakan, MRP adalah lembaga kultural yang jumlah anggotanya 3/4 dari jumlah anggota DPR Papua. Rinciannya, 55 orang anggota dipilih lewat mekanisme pemilihan, sisanya, 14 orang anggota lewat mekanisme pengangkatan. Sementara yang dilantik hari ini, sebanyak 51 orang. “Yang dilantik unsur adat, unsur perempuan, dan unsur agama masing-masing 17 orang,” kata Menteri Tjahjo.

Ia menyatakan, tugas dan kewenangan MRP sendiri payung hukumnya berdasarkan Pasal 20 UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam Pasal 20 UU Otonomi Khusus Papua, dirinci apa saja tugas dan kewenangan MRP. “MRP juga berwenang menyalurkan aspirasi dan hak-hak orang asli Papua dan memfasilitasi penyelesaiannya. Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten dan Kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua,” tuturnya.

Selain itu, kata Tjahjo, MRP juga berwenang untuk mengawal pemanfaatan dana Otsus agar tepat sasaran. (npm)