RUU ASN

Kastara.id, Jakarta – Anggota Badan Legislasi Bambang Riyanto meminta Kementerian Hukum dan HAM memberikan perhatian kepada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika memasuki tahap pemberian nomor.

“Ketika ada penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM dengan segala kerendahan hati jangan lupakan revisi UU ASN,” ujar Bambang ketika rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laely di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/11).

Dia melanjutkan, hal ini perlu segera dibahas, karena banyak tenaga honorer yang menunggu perundangan ini disahkan. Maka dari itu pertemuan secara intensif sebulan sekali pada masa sidang ini guna membahasnya hingga selesai.

“Saya mengapresiasi kita setiap bulan ketemu dan semoga ini awal konsituen agar tidak gebukin kami sebagai anggota DPR,” katanya.

Pentingnya perundangan ini segera disahkan, karena pengangkatan honorer menjadi (ASN), pasca diselesaikannya revisi perundangan tentang ASN.

“Bila tidak ada perubahan UU ASN, maka proses recruitment harus ikuti norma yang ada di UU,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif Wibowo di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, adanya revisi UU ASN merupakan aspirasi yang didengar oleh legislatif dari para honorer. Hal ini semata-mata untuk membuat seleksi ASN menjadi lebih berkualitas, sehingga menghasilkan sumber daya yang baik.

“Proses pengangkatan PNS harus memenuhi nilai yang layak, tidak hanya sekadar lamanya bekerja,” katanya. (npm)