UMK

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Kepala Dinas Tenaga Kerjanya telah menyampaikan rekomendasi mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok 2021 kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada Senin (16/11) lalu. Dalam pengajuannya, Pemkot mengusulkan untuk kenaikan UMK sebesar 3,27 persen.

“Rekomendasi sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Kami mengajukan UMK naik 3,27 persen dari tahun lalu,” kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto Jorghi, di Balai Kota, Jumat (20/11).

Manto mengatakan, pengajuan kenaikan UMK Kota Depok itu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Tahun lalu UMK Kota Depok sebesar Rp 4.202.105,87. Tahun ini kami usulkan kenaikan 3,27 persen menjadi Rp 4.339.514,73 atau naik sebesar Rp 137.408,83,” ungkapnya.

Manto berharap, rekomendasi tersebut dapat disetujui oleh Gubernur Jabar dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Kota Depok Tahun 2021.

Jubaedah (34) salah seorang karyawan ketika ditemui di Balai Kota mengatakan, sangat mengharapkan sekali jika ada kenaikan UMK mengingat sekarang barang-barang kebutuhan rumah tangga pada naik.

“Semoga saja nantinya Gubernur Jawa Barat menyetujui Surat Keputusannya usulan dari Depok,” katanya.

Jika disetujui dan sudah ditetapkan melalui SK, maka UMK mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021. (*)