Kastara.id, Jakarta – Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai atribut bernuansa Natal, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan larangan sweeping bagi ormas saat mensosialisasikannya. Kapolri juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas ormas yang melanggar aturan.

“Ingat, yang akan melakukan kegiatan sosialisasi, tapi datang berbondong-bondong mendatangi mal-mal, itu meresahkan masyarakat. Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12).

Kapolri menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan MUI terkait fatwa larangan bagi umat muslim mengenakan atribut Natal. Sosialisasi tidak boleh dilakukan dengan cara mendatangi pihak perusahaan secara beramai-ramai dan melakukan pemaksaan. “Tidak boleh ada ormas-ormas berupaya membuat tindakan sendiri yang mengganggu hak asasi masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI, nggak bisa. Kami sudah koordinasi dengan MUI bahwa domain penegakan itu adalah domain pemerintah, kepolisian,” ujar Tito.

Tito juga mengingatkan kepada jajarannya agar mengedepankan pendekatan saat mencegah datangnya massa ke pusat perbelanjaan atau perusahaan. Tapi bila massa melawan, maka personel polisi diharuskan melakukan tindakan tegas yang sudah diatur ketentuannya. “Datangi baik-baik, nggak mau bubar, tangkap. Gunakan Pasal 218 KUHP, barang siapa diperintahkan bubar tidak membubarkan diri akan dipidana empat bulan. Kalau seandainya melawan, ada korban luka dari kita, itu ancaman tujuh tahun. Dengarkan itu,” katanya tegas.

Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut bernuansa Natal. Fatwa ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut natal.

Di sisi lain, Ketua MUI Ma’ruf Amin menegaskan ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping bagi umat Islam yang mengenakan atribut Natal atas dasar fatwa tersebut. “Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk mengeksekusinya,” ujar Ma’ruf Amin. (raf)