Kastara.id, Jakarta – Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI mengajak kepada pimpinan dan setiap Anggota DPD RI untuk fokus pada amandemen 1945. Amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan dengan tujuan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah penguatan wewenang DPD RI.

Ketua BPKK DPD RI Bambang Sadono dalam Sidang Paripurna DPD RI hari Selasa (20/12), menjelaskan bahwa terdapat tiga misi utama yang harus dijalankan oleh pinpinan dan setiap Anggota DPD RI dalam wacana amandemen UUD 1945. Pertama adalah rekonstruksi kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945. Kedua, mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang. Ketiga, memperkuat kapasitas pelaksanaan fungsi representasi yang mencakup penampungan dan penindaklanjutan aspirasi daerah dan pengaduan masyarakat serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang kelembagaan DPD RI dalam rangka akuntabilitas publik.

Senator dari Jawa Tengah ini menambahkan bahwa ketiga misi utama tersebut sesuai dengan Rencana Strategis DPD RI tahun 2015-2019. “Hal ini sesuai dengan tujuan utama DPD RI dalam Renstra DPD 2015-2019, yaitu terwujudnya DPD RI sebagai salah satu lembaga negara yang berperan aktif dan menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara dalam bisang legislatif, melalui optimalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi keparlemenan,” ujarnya saat membacakan laporan hasil kerja BPKK di Nusantara V.

Masih menurut Bambang, penguatan wewenang DPD merupakan tindak lanjut dari Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR periode 2009-2014. “BPKK mengemban amanah untuk mengawal tindak lanjut Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR periode 2009-2014, khususnya terhadap rekomendasi melakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD 1945 dan salah satu hal penting dalam penataan dimaksud adalah penguatan atau penataan kewenangan DPD,” katanya.

Terkait upaya penguatan wewenang DPD RI, Bambang menjelaskan bahwa akan ada tiga cara yang akan ditempuh DPD. Mulai dari amandemen UUD 1945, penyusunan UU sendiri mengenai DPD RI, dan revisi mengenai UU MD3.

Dalam kesempatan yang sama, Senator asal Bali I Gede Pasek Suardika menuntut agar masalah penguatan wewenang DPD melalui revisi UU MD3 dapat segera diwujudkan. Tanpa adanya penguatan, DPD akan menjadi lemah, karena banyak produk-produk RUU dari DPD yang tidak ditindaklanjuti secara jelas oleh pihak terkait. “Jangan sampai ditunda-tunda pembahasan revisi UU MD3,” ujar Pasek.

Sedangkan Ketua PPUU Muhammad Afnan Hadikusumo menambahkan bahwa terkait pembahasan revisi UU MD3 terkait penguatan wewenang DPD RI dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melibatkan DPD saat pembahasan oleh DPR dan meminta pemerintah untuk memasukkan mengenai penguatan DPD ke dalam revisi UU MD3.

“Kalau menurut saya, langkah yang harus dilakukan adalah minta kepada DPR untuk melibatkan DPD saat pembahasan di DPR sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, yaitu pendekatan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar memasukkan pasal-pasal yang berkaitan dengan penguatan DPD dalam revisi UU MD3,” katanya. (rya)