Kastara.id, Jakarta – Sidang Paripurna ke-5 DPD RI masa sidang II Tahun 2016-2017 telah mensahkan empat RUU inisiatif dari DPD sebagai usulan DPD. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Mohammad Saleh di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (20/12).

Empat RUU tersebut di antaranya RUU Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dari Komite II, RUU Tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Komite II, RUU Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari Komite III, dan RUU Tentang Penilai dari Komite IV.

Panita Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI telah melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU dari Komite DPD. Keempat RUU itu secara formil dan materiil telah disesuaikan dengan peraturan perundangan sesuai format RUU. “Keempat RUU dari komite dimaksud semoga dapat disahkan menjadi RUU dari DPD,” kata Ketua PPUU DPD Muh. Afnan Hadikusumo.

Afnan menambahkan, PPUU DPD telah melakukan forum rapat kerja bersama Baleg DPR dan pemerintah. Pada forum tersebut telah mengusulkan Prolegnas DPD untuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017. “Kami telah menyepakati 50 RUU menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2017,” ujarnya.

Afnan juga menjelaskan, 40 RUU adalah luncuran dari Prolegnas 2016 dan 10 RUU adalah usulan RUU baru. Dari 10 RUU baru itu, enam RUU usul DPR, satu RUU dari DPD yaitu RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan, serta tiga RUU dari pemerintah. “Ada satu RUU dari DPD yaitu RUU Tentang Sistem Budi Daya Tanaman yang masuk menjadi usulan DPR,” kata senator asal DI Yogyakarta itu.

Selain hal tersebut, lanjutnya, juga disepakati sejumlah 12 RUU untuk perubahan Prolegnas Tahun 2015-2019. Dalam kaitan usulan dari DPD, PPUU berharap usul DPD untuk prolegnas prioritas RUU tahun 2017 dapat disahkan. “Kami berharap RUU tersebut disahkan menjadi usul dari DPD,” ujar Afnan.

Di akhir forum rapat kerja dengan DPR dan pemerintah, Mahkamah Kehormatan Dewan meminta UU MD3 pada tahun 2017 direvisi terbatas. Sebagian fraksi di DPR mengusulkan perubahan kedua UU MD3 dilakukan konprehensif tidak hanya menambah kursi pimpinan DPR dan kursi pimpinan MPR saja. “Kami meminta agar perubahan kedua UU MD3 dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait peran dan fungsi legislasi DPD sesuai dengan UUD 1945,” kata Afnan. (rya)