Surya Anta Ginting

Kastara.ID, Jakarta – Enam aktivis Papua yang terjerat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara, Jakarta, didakwa telah berbuat makar.

“Karena perbuatan itu para terdakwa melakukan makar dengan maksud untuk memisahkan Provinsi Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Penuntut Umum, P Permana, Jumat (20/12).

Atas tindakan tersebut mereka didakwa dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yakni Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda. Kata Permana, perbuatan makar mereka lakukan pada bulan Agustus 2019 lalu, saat demonstrasi di depan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat dan di depan Istana Negara.

Dalam aksi ini, para aktivis menuntut referendum agar Papua menjadi negara Papua Merdeka yang memisahkan diri dari Indonesia, serta menuntut penindakan tegas bagi orang-orang yang melakukan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Akibat perbuatan ini, mereka dinilai telah melanggar Pasal 106 KUHP Jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Psal 110 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (ant)