OJK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi XI DPR mengusulkan untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengembalikan fungsi pengawasan termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) ke Bank Indonesia (BI).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menyatakan bahwa hal tersebut sebagai respons terhadap permasalahan industri keuangan yang mencuat di sektor asuransi dan perbankan, misalnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.

Eriko juga menyatakan, DPR juga sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) saat ini dan akan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) tentang BI dan UU tentang OJK.

“Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu,” ungkap Eriko (21/1).

Menanggapi pernyataan DPR tersebut, OJK menyatakan protes. Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menegaskan bahwa lembaganya merupakan produk politik sesuai amanat UU.

Anto juga menegaskan, OJK terus fokus menjalankan tugas dan fungsi. “Sementara OJK fokus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan UU yang ada, termasuk melakukan perbaikan dan mengatasi permasalahan yang ada saat ini bersama dengan stakeholders, termasuk dukungan parlemen,” ujarnya Selasa (21/1). (rso)