Kastara.ID, Jakarta – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menjalani sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan hari ini, Selasa (21/1). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya akan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam permohonannya, Nurhadi, tersangka kasus suap perkara di MA, meminta status hukumnya itu dibatalkan. Ia menilai penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh KPK tidak sah.
Sementara KPK meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan yang dilayangkan Nurhadi. Kalaupun tidak, setidaknya hakim diharapkan menyatakan permohonan Nurhadi tidak dapat diterima.
Nurhadi diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA selama 2011-2016. Total duit haram itu diduga mencapai Rp 46 miliar. (ant)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment