UN

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah sepakat menghapus pelaksanaan ujian nasional (UN) pada 2020. Hal ini setelah BNSP mengeluarkan Prosedur Operasional Standar (POS) UN baru. Namun Mu’ti menyebut tidak ada perubahan yang signifikan. Perubahannya hanya terkait nomenklatur atau persyaratan yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Untuk itu Mu’ti menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kemendikbud. Terutama untuk persiapan format dan pelaksanaan UN 2021. Pasalnya BNSP saat ini masih fokus melaksanakan UN 2020.

Saat memberikan keterangan di Kantor BNSP, Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (21/1), Mu’ti menambahkan, BNSP juga sepakat menghapus pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) pada 2020. Sebagai gantinya pemerintah akan memberlakukan ujian sekolah (US). Sehingga sekolah diharuskan membuat soal ujian sendiri.

Sementara itu anggota BNSP Suyanto mengatakan pihaknya banyak menerima pertanyaan terkait penghapusan USBN. Itulah sebabnya Suyanto meminta semua pihak, utamanya sekolah segera menyosialisasikan aturan yang menghapus USBN. Suyanto khawatir jika informasi tersebut tidak sampai, sekolah terutama yang di daerah masih menunggu soal dari pusat. Padahal dengan aturan baru, sekolah dipersilakan membuat soal ujian sendiri.

Terkait penghapusan UN, anggota BNSP Bambang Suryadi mengatakan, nantinya akan bernama Ujian Ulangan. Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) untuk tingkat SMA dan SMK atau sederajat UN akan berubah menjadi Ujian Nasional Perbaikan (UNP). Namun sesuai kesepakatan UNP tingkat SMA, SMK dan sederajat akan bernama Ujian Ulangan sama seperti tingkat SMP. (ant)