Tirta Asasta

Kastara.ID, Depok – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok membuka pendaftaran calon pimpinan baru untuk masa kerja 2021-2026. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam surat pengumuman II pendaftaran calon pimpinan Baznas Kota Depok periode 2021-2026 nomor: 002/Pansel-Baznas Kota Depok/I/2022.

“Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui www.depok.go.id. Dokumen pendaftaran dikirim dalam bentuk scan PDF melalui email panselpimbaznaskotadepok@gmail.com dari tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan 28 Januari 2022 pukul 16.00 WIB,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Depok, Sri Utomo, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Jumat (21/1).

Sri Utomo mengungkapan terdapat sejumlah syarat bagi mereka yang ingin mendaftar. Antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, lalu tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Persyaratan berikutnya ialah memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat, bersedia untuk bekerja penuh waktu, tidak pernah dihukum kerena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain,” ungkapnya.

Sementara seleksi pimpinan Baznas Kota Depok oleh panitia setidaknya melalui beberapa rangkaian tahapan.  Tahap satu, seleksi administrasi tanggal 31 Januari hingga 3 Febuari 2022.

Tahap dua, seleksi kapabilitas dan kompetensi pada tanggal 9 Febuari 2022. Seleksi ini diperuntukkan bagi mereka yang lolos seleksi tahap satu.

“Hasil seleksi tahap dua akan diumumkan pada tanggal 14 Febuari 2022 melalui website www.depok.go.id, serta akan diinformasikan kembali jika terdapat perubahan waktu,” tandasnya. (dha)