Wali Kota Bekasi

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga lurah terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tiga lurah tersebut antara lain Lurah Telukpucung Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira Isma Yusliyanti, dan Lurah Kaliabang Tengah Ahmad Hidayat.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/1).

Selain ketiga lurah tersebut, lanjut Ali, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) bernama Ina, selaku staf bagian hukum di kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. (ant)