Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kastara.id, Jakarta – Langkah pemerintah melakukan memberlakukan kebijakan moratorium sementara terhadap pembangunan infrastruktur pada struktur layang yang menggunakan beban berat dinilai sudah tepat. “Moratorium sementara semua proyek pembangunan sudah tepat,” ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/2).

Menurut dia, pasca terjadinya serangkaian peristiwa kecelakaan pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur, perlu dilakukan evaluasi. Pasalnya, dalam setiap pembangunan proyek infrastruktur, keselamatan kerja harus dikedepankan. “Memperbaiki manajeman yang ada di dalam. Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, dengan moratorium itu, pemerintah diharapkan mengevaluasi sistem dan prosedur kerja dalam pembangunan proyek. Ditambah lagi, manajemen pengawasan juga perlu dikedepankan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melakukan penghentian sementara seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur pada struktur layang yang menggunakan beban berat. Langkah tersebut diikuti evaluasi menyeluruh terhadap desain, standar operasi prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan, termasuk memperketat pengawasan.

“Pengawasan terhadap infrastruktur memerlukan pengawasan yang lebih ketat karena pembangunan kita tidak hanya di satu tempat, banyak sekali. Apa pun pekerjaan yang dikerjakan secara normal atau cepat semuanya membutuhkan pengawasan manajemen kontrol yang ketat dan detail,” kata Presiden Joko Widodo, Selasa, (20/2).

Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, langkah ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan hasil konstruksi. Dalam dua tahun ini terjadi sebanyak 14 kecelakaan konstruksi atau kegagalan bangunan yang beberapa di antaranya mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.

“Semua pekerjaan yang bersifat konstruksi layang (elevated) di Indonesia, yang memerlukan pekerjaan dengan beban berat, seperti pemasangan girder dan pilar/pierhead dihentikan sementara,” katanya.

Penghentian sementara berlaku untuk seluruh pembangunan jalan tol Trans Jawa, Trans Sumatera, tol di Kalimantan, Sulawesi, jembatan panjang maupun proyek LRT, MRT, dan proyek swasta.

Penghentian sementara akan berakhir setelah evaluasi selesai dilakukan dan diterima dengan rekomendasi dari Ketua Komite Keselamatan Konstruksi untuk diputuskan bisa atau tidaknya proyek dilanjutkan. “Keputusan dilanjutkan atau tidaknya bergantung hasil evaluasi, project by project, dan tidak harus bersamaan,” kata Menteri Basuki. (npm)