UU MD3

Kastara.id, Jakarta – Pimpinan DPR membuka ruang pada Presiden Joko Widodo untuk melakukan kajian kembali. Supaya mengetahui substansi pasal yang membuat presiden urung menandatangani perundangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

“DPR pun akan memberi kesempatan kepada Jokowi jika ingin melakukan pendalaman kembali,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/2).

Dia melanjutkan, pimpinan DPR segera lakukan rapat untuk menindak lanjuti langkah memberi kesempatan pemerintah untuk kaji kembali perundangan tersebut. Langkah ini dilakukan pasca pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebutkan kemungkinan Presiden Jokowi tak akan menandatangani UU itu.

“Nanti Pimpinan DPR akan melakukan rapat pimpinan bagaimana sikap dari pemerintah,” imbuhnya.

Taufik menjelaskan, pengesahan revisi UU MD3 telah sesuai dengan aturan dan perundangan yang dilakukan oleh anggota dewan. Kemudian pembahasan perundangam itu juga telah melewati tahap pembicaraan tingkat 1 tingkat 2 di sidang paripurna.

“Terpenting bagi DPR adalah revisi UU MD3 telah terlaksana sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

“Kepada seluruh Anggota Dewan, apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2) lalu. (npm)