TKDD

Kastara.ID, Jakarta – Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan salah satu aspek yang cukup penting untuk mendukung program Indonesia Sehat dan Bersih. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi salah satu panelis pada Rapat Kerja Nasional Indonesia Bersih di Auditorium Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (21/2).

“Kami mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sifatnya fisik pada tahun ini untuk memeratakan pelayanan publik termasuk alokasi di bidang pendidikan, olahraga, perpustakaan, dan kegiatan kesenian. Ini adalah salah satu inovasi baru agar daerah juga memberikan space bagi kegiatan-kegiatan yang menunjang kehidupan yang sehat,” jelas Menkeu.

Menkeu juga memaparkan bantuan Pemerintah Pusat untuk pengelolaan sampah dalam bentuk Bantuan Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) melalui TKDD. Hal ini sudah memiliki landasan hukum yaitu pasal 15 Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Tujuannya adalah untuk mendukung daerah yang mengalami darurat sampah serta program prioritas nasional untuk pengelolaan sampah menjadi energi yang ramah lingkungan di 12 daerah. Pengalokasian dana ini dilakukan dengan mempertimbangkan berapa produksi sampah dan satuan biaya bantuan BLPS dengan serta mempertimbangkan komitmen Pemerintah Daerah untuk penanganan sampah melalui Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).

“APBD yang punya komitmen dalam penanganan sampah berarti menunjukkan leadership (yang baik) dari (pimpinan) daerah. Oleh karena itu, dengan adanya komitmen yang kuat maka kita memberikan reward,” pungkas Menkeu. (mar)