Headline

Gaikindo Tak Pernah Diajak Bicara Soal Cukai Emisi Mobil

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Gabungan Indsutri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengaku belum mengetahui rencana pemerintah yang akan mengenakan cukai terhadap emisi pada mobil. Nangoi mengatakan, pihaknya belum pernah diajak berunding terkait rencana penerapan cukai mobil.

Saat memberikan komentarnya (20/2), Nangoi mengaku bingung dengan rencana penerapan cukai ‘asap knalpot’ ini. Pasalnya kendaraan bermotor sudah terkena PPnBM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Ia mengaku rancu apakah cukai nantinya menjadi biaya tambahan atau ada perubahan terhadap aturan PPnBM.

Itulah sebabnya Nangoi berharap bisa bertemu dengan pemerintah guna membicarakan hal tersebut. Sebelum ada klarifikasi, Gaikindo mengaku tidak bisa menentukan sikap terkait wacana penerapan cukai mobil.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali melontarkan wacana penarikan cukai. Jika sebelumnya teh dan kopi kemasan diwacanakan terkena cukai, kini Sri Mulyani atau biasa disapa Ani, melakukan hal serupa terhadap emisi kendaraan bermotor. Nantinya kendaraan yang menggunakan bahan bakal fosil akan terkena cukai. Ani berdalih cukai diterapkan untuk menekan tingkar polusi akibat gas buang atau CO2 yang dihasilkan kendaraan bermotor.

Saat mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta (19/2), Ani menjelaskan tidak semua kendaraan bakal terkena cukai. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut kendaraan umum, pemerintah, dan kendaraan khusus, seperti ambulans dan pemadam kebakaran tidak akan terkena cukai. Hal serupa dengan kendaraan listrik dan kendaraan untuk ekspor. Pasalnya obyek cukai adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan karbon dioksida atau CO2.

Ani menyebut, negara berpotensi mendapat penerimaan sebesar Rp 15 triliun dari cukai ‘asap knalpot’ ini. Hal itu jika skema dan besaran tarif yang dikenakan sama dengan penerapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tahun 2017. Sedangkan untuk penerapannya, menurut Ani, akan sama dengan cukai bagi kantong plastik, kopi dan teh kemasan. Ani menyebut bahwa saat barang keluar dari pabrik atau pelabuhan akan langsung dikenakan cukai. (sla)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…