SIMEP

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), membahas pengenalan program aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) serta keseriusan pemerintah daerah dalam perlindungan terhadap anak.

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu Eric PZ Lumbun mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan pengawasan seluruh sarana dan prasarana agar tidak terjadi kekerasan dan bully terhadap anak-anak.

“Kita minta bersinergi dalam penginputan data di aplikasi tersebut dan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Eric.

Komisioner KPAI Divisi Monitoring dan Evaluasi Jasra Putra menjelaskan, selain mengenalkan aplikasi SIMEP pihaknya juga memberikan pasport dan username kepada Pemkab kepulauan Seribu untuk proses penginputan data yang dimulai pada 10 April 2020 mendatang.

“Dari data tersebut kita akan evaluasi keseriusan Pemkab dalam perlindungan anak. Melalui SIMEP KPAI itulah landasan untuk suatu daerah layak dan tidaknya mendapatkan anugerah,” terangnya.

Ada lima indikator yang akan jadi acuan penilaian lomba anugerah KPAI, di antaranya regulasi dan peraturan, kelembagaan dan sumber daya manusia, program dan anggaran, pelayanan kasus yang dilayani, perlindungan hukum dan sistem peradilan anak. (hop)