Headline

Sejumlah Ruko di KM 38 Diduga Menyalahi Aturan

Kastara.id, Depok – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok) Kasno kembali menyoroti keberadaan sejumlah bangunan ruko di seberang Hotel Uli Artha di Jalan Raya Bogor KM38, Tapos, Kota Depok. Sejumlah bangunan tersebut diduga telah menyalahi aturan dan tidak mengantongi syarat-syarat terkait perizinan yang lengkap. Dari hasil pantauannya, lahan yang digunakan untuk membangun ruko yang di lokasi tersebut, peruntukannya merupakan lahan untuk pedestrian dan irigasi.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok dinilai lamban dalam menindak dugaan pelanggaran terhadap bangunan Rumah Toko (Ruko) bermasalah tersebut,” tandas Kasno dalam keterangannya di Balai Kota Depok, Rabu (21/3).

Menurut Kasno, dalam proses pembangunannya juga rawan dengan pelanggaran. Selain berada di jalur untuk pedestrian dan irigasi, pemilik ruko ditengarai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang jelas dan bahkan belum membayar retribusi kepada pemerintah terkait keberadaan bangunannya tersebut.

“Bentuk fisik bangunan ruko pun terlihat jelas menyalahi aturan terkait Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Bangunan ruko dibangun tepat di bibir Sungai Kali Baru,” ujar Kasno.

Walau bangunan rukonya sudah jelas-jelas menyalahi aturan terkait perijinan tersebut, menurut Kasno, ruko yang disewakan dengan biaya antara Rp 60 juta hingga ratusan juta pertahun tersebut juga dipakai untuk usaha panti pijat. Bahkan ada tempat untuk karaoke ilegal disertai sajian minuman keras (miras) bagi pengunjungnya.

“Apakah sudah diketahui oleh aparat penegak Perda yakni Satpol PP, atau mereka pura-pura tidak tahu? Jadi ada dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat maupun orang dalam di jajaran penegak aturan yang terlibat,” tambahnya.

Kasno menegaskan, kalau sudah jelas ruko tersebut tidak ada izinnya, seharusnya langsung ditindak saja. Jadi jangan memberikan ruang kepada pemilik. “Kalau perlu bongkar bangunannya agar ada efek jera kepada setiap para pengusaha nakal,” tegasnya.

“Sudah seharusnya aparat terkait membongkar bangunan yang bermasalah. Namun hingga saat ini belum ada aksi nyata untuk membersihkan bangunan ruko tersebut,” pungkas Kasno. (rud)

Tampak belakang ruko di Jalan Raya Bogor KM 38.
Leave a Comment

Recent Posts

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…