Headline

DKI Jakarta Tutup Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kegiatan operasional hiburan dan rekreasi di seluruh DKI Jakarta selama dua pekan, mulai 23 Maret-5 April 2020. Penutupan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

“Imbauan ini bersifat wajib. Kami harap seluruh penyelenggara industri pariwisata segera melaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga terus mengimbau untuk dilakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha menggunakan pembasmi kuman/ spray fast acting alcoholic spray disinfectant,” terang Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam keterangan pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta (20/3).

Lebih lanjut, Cucu juga mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha masing-masing terkait antisipasi penyebaran COVID-19. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…