Headline

Pertamina Berdayakan Produk Batubara Bukit Asam

Kastara.ID, Jakarta – Jalin sinergi dengan sesama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Bukit Asam (PTBA). Acara ini diselenggarakan di Kantor Kementerian BUMN (20/3).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Perencanaan Investasi Manajemen Risiko (PIMR) Pertamina Heru Setiawan dan Direktur Utama PT Bukit Asam Arviyan Arifin serta disaksikan oleh Menteri BUMN Erick Tohir, dan Wakil Menteri I BUMN Budi Gunadi.

“Kerja sama ini merupakan salah satu upaya Pertamina bersama PTBA memberdayakan sumber daya domestik. Saat ini banyak batubara dengan kalori rendah di PTBA yang tidak terkomersialisasi. Kami sepakat sumber daya alam ini dikomersialisasikan menjadi methanol yang bermanfaat untuk mensubtitusi gasoline dan GMT,” ujar Direktur PIMR Pertamina Heru Setiawan saat diwawancarai usai penandatanganan.

Dalam kesepakatan tersebut, PTBA menjajaki potensi pengembangan batubara menjadi methanol melalui proses hilirisasi batubara yang dilaksanakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara milik PTBA di Indonesia. Sedangkan Pertamina berencana menjajaki potensi itu sebagai pembeli atas produk yang dihasilkan melalui pengembangan proyek dengan perkiraan komitmen volume atas produk sebanyak 1 juta ton per tahun. Produk tersebut akan digunakan sebagai bahan pencampuran gasoline sehingga mengurangi impor produk gasoline.

“Keuntungan bagi negara adalah kerja sama ini akan mereduksi impor gasoline. Selain itu, harga methanol lebih murah di bawah harga gasoline impor. Kalau ini berhasil diterapkan, kita bisa menghemat biaya produksi gasoline,” kata Heru seperti dilansir Energia.

Kedua perusahaan akan bekerja sama dalam persiapan proyek dengan menyusun kajian lengkap terutama aspek teknik dan keekonomian, serta menyusun struktur bisnis yang dinilai paling optimal dalam pengembangan proyek. PTBA dan atau afiliasinya berkewajiban untuk memasok atau menjual produk kepada Pertamina dengan volume dan harga yang disepakati. Sedangkan Pertamina dan atau afiliasinya berkewajiban untuk menyerap atau membeli produk dengan volume dan harga yang disepakati.

“Setelah penandatanganan ini, kami bersama-sama akan melihat peluang bisnis melalui gasifikasi batubara menjadi methanol. Jangka waktu kerja sama ini dua tahun. Kami akan berupaya maksimal mewujudkan harapan Pemerintah untuk bisa menciptakan monetisasi low rank coal menjadi suatu yang berharga dan memberikan benefit bagi semua pihak,” tutupnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…