Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama menyatakan kesiapan bilamana harus menurunkan petugas tambahan terkait rencana penambahan kuota jemaah haji di musim haji 2019M/1440H. Pernyataan ini disampaikan Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H. Dasir, di Jakarta, Ahad (21/4).

“Petugas yang akan kita tambah itu petugas penyerta kloter, yang berjumlah lima orang masing-masing kloter. Terdiri dari dua orang TKHI, satu TPHI, satu TPIHI, dan satu TPHD,” jelas Khoirizi.

Khoirizi yang ditemui usai membuka Munas ke-I Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia menjelaskan, jumlah penambahan sebanyak 10 ribu jemaah, maka diperkirakan akan terdapat minimal 25 kloter tambahan. Artinya, menurut Khoirizi diperlukan minimal 125 petugas tambahan untuk menyertai kloter.

Namun, mengingat tenggat waktu yang terbatas, maka rekrutmen petugas tidak akan dilakukan dengan cara seleksi.

“Strateginya, kami akan minta Kakanwil dan Kabid PHU untuk mengidentifikasi petugas tahun lalu yang memiliki kinerja baik, untuk dapat disertakan kembali menjadi petugas,” jelas Khoirizi.

Senada dengan Khoirizi, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher menyatakan bahwa penambahan jumlah petugas mutlak dilakukan seiring dengan penambahan jumlah jemaah.

Ali meyakini dari sisi petugas, pemerintah memiliki kesiapan yang cukup untuk dapat menerapkan penambahan kuota di tahun ini.

“Saya kira petugas haji dengan sendirinya mereka kan sudah punya SOP. Nah SOP itulah yang kemudian akan kita ikuti. Kalau dari segi kesehatan petugas haji sangat siap. Kementerian agama juga petugasnya sangat siap,” tutur Ali. (put)