GPN

Kastara.id, Jakarta – Politisi Partai Golkar Idrus Marham diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/5), menyatakan bahwa Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

Idrus tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB, namun tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya. Mengenakan kemeja putih lengan pendek, Idrus yang juga Menteri Sosial itu hanya melontarkan senyum dan langsung ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Nama Idrus mengemuka dalam kasus Fayakhun karena disebut oleh politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai sesuai menjalani pemeriksaan juga sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun.

Yorrys sendiri mengaku dikonfirmasi oleh KPK soal pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.

“Dari laporan Fayakhun dalam pemeriksaan dia bahwa dia ada memberikan uang kepada beberapa orang di antaranya saya. Dalam rangka apa tentunya, dia katakan dalam rangka proses dia untuk menjadi Ketua Golkar DKI bulan April (2017) yang lalu tetapi kejanggalannya bahwa uang itu diserahkan ke saya bulan Juni. Ini kan tidak masuk logika,” kata Yorrys seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, pekan lalu (14/5).

KPK, lanjut Yorrys, berdasarkan keterangan Fayakhun bahwa ada beberapa nama juga yang diduga turut menerima uang untuk dukungan pencalonan Fayakhun tersebut.

“KPK cuma mengatakan bahwa ada beberapa nama yang disebutkan seperti Pak Idrus, kemudian ada Pak Freddy, tetapi memang menurut tadi penyidik bagus karena ini disebut, dia hanya mau untuk konfirmasi karena takutnya kalau sampai di persidangan kan nanti jadi persoalan baru kan,” jelas Yorrys.

Berdasarkan keterangan Fayakhun bahwa uang tersebut diantar oleh sopir Fayakhun yang bernama Agus. “Terus yang kasih itu sopir dia namanya Agus. Agus diserahkan kepada orang saya, ajudan saya katanya atau supir. Saya tanya siapa, supir saya ada dua, ajudan saya ada dua yang mana? Tidak tahu juga katanya,” ucap Yorrys yang mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 1 miliar tersebut.

“Saya bilang, terima dari mana, tidak tahu ya kan. Apalagi saya tidak punya kedekatan khusus dengan Fayakhun. Apalagi dalam konteks menjadikan dia sebagai Ketua Golkar DKI. Tidak ada konteksnya sama sekali,” tandas Yorrys.

KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 14 Februari 2018. Fayakhun anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. (npm)