Djoko Santoso

Kastara.ID, Jakarta – Seorang bernama Miko Napitupulu telah melaporkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga ke Bareskrim Polri pada Selasa (21/5). Miko menyebut Djoko Santoso telah melakukan tindak pidana makar. Selain itu BPN yang dipimpin Djoko Santoso, menurut Miko telah berubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR).

Miko mengatakan, salah satu hal yang mendasari laporan tersebut adalah pernyataan Dewan Pembina BPN Amien Rais yang menyerukan people power. Seruan serupa juga diucapkan oleh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang kini sudah menjadi tersangka.

Berbagai seruan tersebut membuat Miko berkesimpulan BPN sebagai lembaga yang mencetuskan gerakan people power. Itulah sebabnya, Miko melaporkan semua orang yang ada dalam BPN, terutama Djoko Santoso sebagai Ketua BPN dan Amien Rais sebagai Dewan Pembina BPN.

Dalam laporannya, Miko menyertakan sejumlah barang bukti seperti rekaman video pernyataan Amien Rais, Eggi Sudjana dan surat-surat keputusan yang dikeluarkan BPN. Dalam laporannya, Miko menuduh Djoko Santoso dan anggota BPN telah melanggar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 (1) dan/atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 146 tentang tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar.

Miko menyebut laporan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0495/V/2019/Bareskrim tanggal 21 Mei 2019. (rya)