Mahkamah Agung

Kastara.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menolak keempat calon hakim (cakim) agung yang diajukan Komisi Yudisial dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir. Mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI menolak keempat kandidat hakim agung itu, karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.

Dalam rapat itu hanya F-PKB yang menyatakan menerima semua cakim agung itu. Dua fraksi lainnya, F-PG dan F-Hanura hanya menerima satu cakim agung atas nama Sartono dari kamar peradilan tata usaha negara. Tujuh fraksi sisanya menolak seluruh calon tersebut.

Sebelumnya, dua hari berturut-turut Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat cakim itu, setelah sebelumnya melakukan uji pembuatan makalah.

“Rapat pleno memutuskan menolak seluruh calon. Selanjutnya, meminta Komisi Yudisial untuk mengajukan kembali calon hakim agung,” kata Kahar dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Keempat cakim agung yang mengikuti uji kelayakan adalah Sartono (tata usaha negara), Ridwan Mansyur (perdata), Matheus Samiaji (perdata), dan Cholidul Azhar (agama).

Salah satu fraksi yang menolak keempat cakim agung itu adalah F-PPP. Amir Uskara dari F-PPP menilai, keempatnya tidak memenuhi standar sebagai hakim agung. Sebaliknya, Jazilul Fawaid dari F-PKB yang menerima semua calon mengatakan, walau keempatnya bukan yang ideal, namun pengalaman kerja bertahun-tahun sebagai hakim masih bisa diterima untuk ditempatkan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung. (rya)