Pilpres 2019

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di seluruh provinsi. KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional itu, Selasa dini hari 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB.

Pengumuman di kala dini hari tersebut tentu saja mengundang pertanyaan. Padahal masih ada hari esok atau hari lainnya jika memang mengalami kesulitan waktu.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengemukakan, suara sah pada pemilu presiden dan wakil presiden yaitu 154.257.601 suara.

Suara sah pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari suara sah nasional.

Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yaitu 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Ketua KPU Arief Budiman lantas menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan presiden. “Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan tanggal 21 Mei 2019,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019. (hop)