BPJS Ketenagakerjaan

Kastara.ID, Jakarta – Ditangkapnya aktivis Lieus Sungkharisma ikut menambah daftar orang yang ditangkap terkait tuduhan kasus tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar.

Saat ini Lieus sudah berada di tahanan Polda Metro Jaya atas laporan oleh seseorang bernama Eman Soleman.

Penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap mereka-mereka yang merupakan pendukung Prabowo dan Sandiaga Uno memang terjadi jelang penetapan hasil rekapitulasi nasional pada 22 Mei 2019.

Karena bersamaan dengan penetapan rekapitulasi nasional itu, para pendukung Prabowo Subianto akan menggelar aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk menolak hasil pemilu. Mereka akan menggelar aksi di KPU.

Setelah nama Lieus dan Eggi Sudjana, kini polisi memanggil pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Kota Bogor, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo.

Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya itu, Ustaz Sambo diminta datang pada Rabu 22 Mei 2019, untuk menghadap kepada penyidik AKP Akhmad Fadillah.

Dia diminta datang sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 107 KUHP atau pasa 110 juncto Pasal 87 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sesuai surat panggilan, dugaan tidak pidana itu terjadi pada 17 April 2019 di kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ustaz Sambo dipanggil terkait laporan yang dibuat oleh DR Suryanto.

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, tidak ada kaitannya sangkaan makar terhadap sejumlah tokoh belakang ini oleh Kepolisian untuk menjerat seseorang. Dalam momen Hari Kebangkitan Nasional, dia menyampaikan sejumlah kritiknya terhadap kebebasan berpendapat dan berserikat.

“Saya hanya mengingatkan perlunya kedewasaan dan kekuasaan yang berwajah ramah,” katanya.

Selain itu, Fahri menyampaikan bahwa tidak perlu ada ancaman dan penggunaan kekuasaan untuk menekan masyarakat. Penegak hukum harus sadar, rakyat dapat melawan balik dengan keras bila terus ditekan.

“Buat apa mengancam dan menggunakan kekuasaan untuk mengancam dan menekan. Sadarlah bahwa rakyat adalah tenaga yang permanen dalam sejarah negeri ini,” kata Fahri.

Karena itu, menurut Fahri, jangan ada pembungkaman terhadap rakyat. Apabila disumbat, diancam dan dikriminalisasi, rakyat akan melawan dan bisa terjadi bencana bagi kita semua.

“Itu seperti membangun tanggul dan dam bagi air yang selalu mengalir mencari titik terendah untuk diisi dan dikoreksi. Lihat saja, dam dan tanggul akan jebol dan air bah bisa saja datang menjadi bencana bagi kita semua.”

Sementara itu, menurut ulama kondang Abdullah Gymnastiar, terkait persoalan yang dihadapi negara kita saat ini, masyarakat diminta untuk tetap menjaga keutuhan bersama. (rya)