Prabowo Subianto

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya telah menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto. SPDP tersebut semula diterbitkan terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Argo menambahkan, berdasarkan analisa terhadap kasus tersebut, peyidik menyimpulkan belum saatnya menerbitkan SPDP.

Terkait munculnya nama Prabowo Subianto dalam SPDP tersebut, Argo menjelaskan nama calon presiden nomor urut 02 itu hanya disebut oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Itulah sebabnya penyidik memerlukan penyelidikan lebih mendalam terkait keterangan keduanya. Argo menyebut polisi perlu melakukan cross check dengan alat bukti lain. Itulah sebabnya SPDP yang telah diterbitkan ditarik kembali.

Argo menegaskan Prabowo Subianto adalah tokoh bangsa yang harus dihormati.

Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 tersebut muncul nama Prabowo Subianto sebagai pihak terlapor. Itulah sebabnya Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tahap penyidikan dalam kasus tersebut.

Sementara itu juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyatakan Prabowo Subianto ditetapkan sebagai tersangka. Sufmi mengatakan kabar tersebut sebagai informasi yang menyesatkan.

Sufmi menegaskan SPDP tersebut tidak menyatakan Prabowo sebagai tersangka. Pasalnya SPDP hanya terkait dengan status tersangka yang dijatuhkan kepada Eggi Sudjana. Dalam SPDP tersebut status Prabowo hanya sebagai terlapor dan tidak berujung pada penetapan hukum yang lain. (rya)