Hafid Nasir

Kastara.ID, Depok – Pengurus Harian DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, sangat mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok, menetapkan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing, baik secara berjemaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri di rumah.

Untuk itu Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok mendukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok yaitu melarang shalat berjemaah di lapangan atau masjid pada Hari Raya Idul Fitri, termasuk kegiatan takbir keliling ditiadakan, sementara kegiatan takbir di masjid atau mushala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok agar mentaati kebijakan Ulama dan Umara untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, tidak mudik ke kampung halaman, taati kebijakan PSBB agar kita secara dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona untuk kemaslahatan bersama,” kata Ketua DPD PKS Kota Depok Hafid Nasir ketika dihubungi melalui ponsel, Kamis (21/5).

Berdasarkan informasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Depok, penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 masih terus terjadi dan seluruh wilayah Depok sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19, artinya sudah tidak ada lagi zona kuning, apalagi zona hijau di Depok.

Hafid menambahkan, perkembangan infeksi Covid-19 akan melandai jika penerapan kebijakan PSBB dilaksanakan secara ketat, physical distancing diterapkan, menghindari kerumunan massa, menggunakan masker, di rumah aja jika tidak ada hal penting untuk keluar dan semua itu dilakukan dengan penuh kesadaran.

Hafid yang juga merupakan Anggota DPRD Depok F-PKS mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok secara resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa perpanjangan PSBB di Depok 14 hari, yaitu 13-26 Mei 2020.

Artinya pada saat umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020, maka Depok masih diberlakukan PSBB sehari sebelum lebaran. (*)