Kastara.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Empat tersangka itu sudah termasuk Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari (LMM).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6) mengungkapkan, Gubernur Bengkulu dan istrinya menjadi tersangka sebagai pemerima gratifikasi. Sedangkan dua tersangka lagi yakni Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).

“Kedua tersangka terakhir ini adalah sebagai fasilitator dan pemberi gratifikasi. Kami baru merilis secara resmi hasil kegiatan OTT di Bengkulu hari ini karena penyidik masih memerlukan waktu 1×24 jam sejak OTT dilakukan pada Senin (19/6) lalu. Ini masih terus dikembangkan apakah ada kaitan pihak lain terkait penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu,” kata Alexander Marwata.

Alexander menuturkan, pemberian hadiah berupa uang yang diterima Gubernur Bengkulu dan istri ini diduga terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya. Hasil pemeriksaan sementara, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, ada sekitar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan untuk diberikan sebagai fee kepada Gubernur Bengkulu.

Dua proyek itu, menurut Alexander, adalah proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu di dalam rumah Ridwan Mukti, serta uang senilai Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam tas ransel di hotel tempat Jhony Wijaya menginap di kota Bengkulu.

Jhoni Wijaya (JHW) sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) sendiri dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dwi)