Kotama Operasi TNI

Kastara.ID, Jakarta – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa dia sudah memintakan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopasus Mayjen (Purn) Soenarko seusai berdialog dengan ulama dan cendikiawan Muslim Se-Jawa Timur di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Kamis (20/6) petang. Panglima berharap agar permintaannya segera terlaksana.

Sementara itu Kepala staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun di luar aparat penegak hukum. Moeldoko mengomentari permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka Majen (Purn) Kivlan Zen dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko di komplek Istana Presiden Jakarta, Kamis (20/6).

Seperti diketahui Soenarko ditahan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mantan Danjen Kopasus ini ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan, sejak 20 Mei 2019. Sedangkan Kivlan Zen merupakan tersangka atas dua kasus, yaitu dugaan kepemilikan senjata ilegal dan dugaan rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara. (rya)