Dapodik

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk guru dan tenaga kependidikan honorer dicarikan sebelum hangus setelah 30 Juni 2021.

BSU merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah per 2020 kepada praktisi pendidikan honorer karena kondisi pandemi covid-19. Setiap guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat bisa mendapat Rp 1,8 juta dipotong pajak.

Daftar yang berhak mendapat BSU adalah guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer, serta terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Kemudian, guru dan tenaga kependidikan tidak mendapat BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, bukan penerima kartu pra kerja sampai tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Untuk memastikan berhak mendapat BSU, pendidik harus mengakses situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id. Jika berhak, pendidik bisa menemukan informasi rekening dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan di situs tersebut.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pencairan, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud dari situs GTK atau PDDikti,
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari situs GTK atau PDDikti disertai materai dan tanda tangan.

Selain itu, tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa untuk mendapat akses terhadap rekening penyalur BSU. (ant)