KPK

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata pernah menolak mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Hal ini terungkap dalam Investigasi Majalah Tempo edisi 21-27 Juli 2021.

Dalam majalah dengan judul cover ‘Siasat Gelap Firli’ itu disebutkan Firli pernah bersikeras menyatakan Juliari tidak bersalah. Sehingga tidak harus dijadikan tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 5,9 triliun itu. Namun Firli kalah suara dan terpaksa menyetujui politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik itu.

Dalam tulisannya, Majalah Tempo juga menyoroti kiprah Firli saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Diduga mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu telah membocorkan sejumlah kasus terhadap orang-orang yang berperkara. Terdapat setidaknya 26 kasus yang diduga sengaja dibocorkan Firli.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, kebocoran sebenarnya sudah ada sejak periode awal KPK berdiri. Namun menurut Saut kebocoran menjadi semakin deras di era sekarang.

Saut mencontohkan tim Satuan Tugas Penyelidikan II mengeluhkan lamanya proses surat-menyurat di Deputi Penindakan. Firli saat itu kerap mengembalikan surat yang masuk. Dalam catatan surat yang dikembalikan, Firli meminta detail kasus, seperti informasi mengenai pemberi suap, penerima, nilai, dan proyek yang tersangkut kasus korupsi.

Saut menyebut tindakan tersebut di luar kelaziman di internal KPK. Seharusnya surat hanya berisi telaah dan informasi umum kasus.

Majalah Tempo juga melaporkan adanya keluhan tim Satuan Tugas Penyelidikan II soal rumitnya proses penyadapan. Disebutkan bahwa tiap satuan tugas hanya diizinkan menyadap 40 nomor telepon.

Anehnya ketika surat perintah penyelidikan akhirnya terbit dan penyadapan berjalan, rencana operasi tangkap tangan (OTT) justru sudah bocor. Sehingga upaya satgas selama berbulan-bulan menjadi sia-sia. (ant)