COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya akan mulai melakukan pembatasan mobilitas warga, khususnya pengguna jalan raya mulai Senin, 21 Juni 2021, malam. Terdapat 10 titik ruas jalan yang bakal ditutup mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB keesokan harinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

Saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6), Yusri menuturkan, pada 10 titik tersebut nantinya kendaraan yang lewat akan dibatasi. Yusri menjelaskan, 10 titik tersebut berada di kawasan Bulungan, Kemang, Gunawarman dan Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, BKT, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan PIK.

Dipilihnya waktu antara jam 21.00 WIB sampai 04.00 WIB lantaran pada jam tersebut aktivitas warga sebagian besar sudah selesai. Selain kendaraan dilarang melintas, berbagai jenis restoran, kafe atau tempat sejenis juga dilarang beroperasi. Tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan menurut Yusri harus ditutup. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan atau penyebaran Covid-19.

Meski pembatasan baru dimulai pada pukul 21.00 WIB, Yusri menegaskan sebelum jam tersebut aparat akan rutin melakukan patroli. Jika terjadi kerumunan, Yusri memastikan akan langsung dibubarkan. Selain melakukan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes), petugas menurut Yusri sekaligus akan melakukan operasi yustisi.

Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo merinci, 10 titik yang akan dilakukan pembatasan mobilitas kendaraan, yakni:
1. Bulungan, Jakarta Selatan, dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai kawasan Mahakam
2. Kemang, Jakarta Selatan, mulai dari pertigaan Kem Chicks sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan, mulai dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Jalan Asia Afrika, mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai pertigaan Pakubuwono, Mustopo, dan Senayan City, Jakarta Selatan
5. Jalan Sabang, Jakarta Pusat, sepanjang Jalan Sabang
6. Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai dari Jalan Cikini sampai Raden Saleh
7. Kawasan (Banjir Kanal Timur) BKT, Jakarta Timur, sepanjang jalan BKT
8. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Timur
9. Seluruh kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir, Stasiun Beos
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan

Saat memberikan keterangan di tempat yang sama, Sambodo menambahkan, terdapat beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas pada saat pembatasan mobilitas. Pertama penghuni atau warga yang tinggal di sepanjang ruas jalan tersebut. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas.

Selanjutnya, jika di ruas jalan tersebut terdapat hotel, Sambodo menuturkan tamu hotel tersebut masih diperbolehkan melintas. Keempat, kendaraan darurat yang melintas dalam urusan tugas, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, TNI dan Polri. Sambodo menegaskan hanya empat jenis kendaraan tersebut yang diperbolehkan melintas.

Meski demikian, Sambodo menyebut pembatasan bakal bersifat situasional. Jika kondisi di lokasi tersebut dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain. (ant)