KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perizinan yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Adrianto Pitojo Adhi dipanggil untuk pemeriksaan KPK bersama lima orang saksi lainnya. Empat di antaranya merupakan karyawan PT Summarecon Agung.

Kelima saksi itu antara lain Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama, Christy Surjadi selaku Staf Finance, dan Valentania Aprilia selaku Staf Finance. Serta Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka HS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/6).

Menurut Ali, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Haryadi Suyuti.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan Sekretaris Pribadi Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono. (ant)