Kastara.id, Jakarta – Sidang Paripurna DPD RI Ke-13 Masa Sidang V hari Jumat (21/7) mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai RUU inisiatif dari DPD RI. RUU tersebut selanjutnya dijadikan sebagai salah satu RUU yang dapat diusulkan dalam usul RUU untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

Dalam RUU yang digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) terdapat lima materi perubahan terhadap Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima materi perubahan tersebut meliputi pengertian dan jenis bencana; sistem penetapan status dan tingkatan bencana; kelembagaan; peran serta masyarakat; dan pendanaan penanggulangan bencana.

“Kami mohon RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat disahkan menjadi RUU inisiatif dari DPD RI untuk dapat diusulkan sebagai prioritas dalam Prolegnas Tahun 2018,” kata Wakil Ketua PPUU, Djasarmen Purba.

Selain itu, sidang juga mengesahkan hasil pengawasan Komite II DPD RI atas dua undang-undang yaitu UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Komite II melalui Parlindungan Purba sebagai Ketua, juga menyampaikan pandangan terhadap RUU tentang Pertembakauan.

Di kesempatan yang sama, Komite IV DPD RI juga menyetujui pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2017; dan pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Sidang paripurna juga mendengarkan laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat kelengkapan lain yang tidak diambil keputusan. Wakil Ketua Komite I Benny Rhamdani menjelaskan beberapa hal yang masih dikerjakan adalah perkembangan laporan pelaksanaan RUU Etika Penyelenggara Negara dan RUU Pemerintahan Wilayah Kepulauan. Komite I DPD RI juga sedang menyusun pandangan terhadap RUU tentang Jabatan Hakim dan pandangan terhadap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komite III DPD RI seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komite III Fahira Idris telah memfokuskan tiga RUU inisiatif. Ketiga RUU itu, yakni penyusunan RUU tentang Sistem Pengupahan, penyusunan RUU tentang Ketahanan Keluarga dan penyusunan pandangan atas RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Terkait rencana pelaksanaan Sidang Bersama DPR-DPD pada tahun 2017 ini, di mana DPD RI akan bertindak sebagai tuan rumah. Pimpinan DPD RI telah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2017. “Kami meminta agar seluruh anggota dapat memberikan dukungan dalam menyukseskan agenda tersebut,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPD RI juga telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Nota Kesepahaman Bersama merupakan tindak lanjut audiensi KADIN dengan Ketua DPD RI pada tanggal 10 Juli 2017. Kerjasama ini juga diharapkan akan memberikan sumbangsih DPD RI dalam pengembangan perekonomian kerakyatan yang menjadi salah satu bidang tugas Komite II.

“Nota kesepahamaan ini akan meperkokoh langkah yang dilakukan KADIN, dalam membina dan memberdayakan pengusaha kecil menengah. Pada akhirnya nota kesepahaman ini diharapkan mampu memperkuat postur ekonomi ditingkat akar rumput,” kata Nono. (npm)