Ivermectin

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan agar industri farmasi yang memproduksi Ivermectin tidak mempromosikan obat tersebut sebagai obat terapi terhadap pasien terpapar Covid-19.

Hal tersebut lantaran hingga saat ini Ivermectin masih melakukan uji klinik dan belum mengantongi izin penggunaan darurat (EUA).

“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar. Maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat,” tulis BPOM dikutip dari laman resmi BPOM di pom.go.id, Rabu (21/7).

Menurut BPOM, apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh fasilitas pelayanan kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin, namun tetap dengan skema EAP.

“Dengan pertimbangan bahwa obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi untuk disalahgunakan, maka BPOM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui,” tulis keterangan itu.

Selain itu, BPOM juga menekankan, pemilik persetujuan dan penyedia obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan kejadian tidak diinginkan (KTD) maupun efek samping dari pemberian obat, serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan obat EAP kepada BPOM.

Sementara di tempat terpisah Epidemiolog dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo mendorong agar pejabat yang sempat ‘endorse’ produk obat Ivermectin sebagai obat terapi pasien terpapar virus corona untuk meminta maaf kepada publik.

Windhu juga meminta agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Ia menilai, sudah sewajarnya pejabat yang tidak memiliki kompetensi dalam obat tidak ikut mempromosikan obat ini. Untuk itu, ia menyarankan agar seluruh pihak menunggu hasil uji klinik Ivermectin dan pemantauan dari BPOM. (ant)