Headline

Rakor Migrasi Penyiaran Televisi Digital Pemprov DKI dan Kementerian

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan rapat koordinasi dalam rangka menyukseskan program migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.

Rapat koordinasi ini juga membahas tentang penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) pada wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Odi Satria Nugraha mengatakan, monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut Radiogram kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait program pemberian bantuan kepada masyarakat, khususnya rumah tangga miskin di Provinsi DKI Jakarta.

“Tujuannya agar tetap dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial,” ungkap Odi di Unit Pelaksana Teknis Pusat Data dan Informasi Keluarga (UPT Pusdatin Keluarga), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta (20/7).

Analis Evaluasi Ekosistem Broadband Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo, Ratnadi Hendra Wicaksana menuturkan, berdasarkan sosialiasi dan rapat yang telah beberapa kali disepakati untuk Provinsi DKI Jakarta data calon penerima alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STB) bersumber pada data desil 1 dan 2 Carik Jakarta.

“Penetapan penerima STB dan pendistribusiannya akan dilakukan Kemkominfo. Oleh karena itu, Pemprov DKI dapat segera menyampaikan data calon penerima bantuan STB melalui Keputusan Kepala Daerah,” ucapnya.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta mendukung program ASO dan segera menyampaikan data calon penerima bantuan STB setelah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta kepada Kemendagri dan Kemkominfo.

Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) merupakan amanat dari Pasal 72 Angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait proses migrasi ini melalui portal Kemkominfo di laman https://siarandigital.kominfo.go.id. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…