Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo

Kastara.id, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan selenggarakan workshop legislasi untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas yang belum masuk pembahasan.

RUU tersebut antara lain RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Perkelapasawitan, RUU Penyiaran, RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RUU Adat, RUU Karantina, dan RUU MD3.

“Kami akan lakukan workshop pelatihan legislasi, mohon seluruh anggota baleg bisa ikut serta dengan mitra kerja,” kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/8).

Melalui workshop itu, lanjutnya, sebagai bentuk perwujudan sinergitas antara pemerintah dan legislatif dalam merumuskan perundangan. Tujuannya, supaya setiap perundangan yang dirumuskan oleh keduanya dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Setelah workshop kami harap langsung dibentuk panja prolegnas sehingga tidak ada UU yang ditarik lagi,” ujar Firman.

Firman berharap, pemerintah dan anggota Baleg dapat menghadiri worskhop tersebut, agar kualitas perundangan yang dihasilkan dapat menjadi lebih baik. “Prioritas legislasi dimohon untuk teman-teman hadir karena ini penting,” katanya. (npm)