Ustadz Abdul Somad

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya telah melaporkan Sudiarto atas dugaan pencemaran nama baik. Sudiarto diketahui adalah pihak yang melaporkan Ustadz Abdul Somad (UAS) atas dugaan penistaan agama.

Pitra menjelaskan, TPUA merasa keberatan dengan sikap Sudiarto yang menyebarkan bukti laporan ke polisi melalui media sosial. Menurut Pitra, tindakan Sudiarto tersebut telah mempermalukan UAS. Pasalnya tindakan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah UAS telah dinyatakan bersalah. Padahal untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak harus melalui keputusan pengadilan.

Saat mendatangi Bareskrim Polri, kemarin (20/8), Pitra membawa barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshoot grup WhatsApp. Pitra juga menyertakan foto laporan terhadap UAS yang dibuat oleh Sudiarto pada Senin (18/8) lalu.

Seperti diketahui, beberapa pihak telah melaporkan UAS atas terkait ceramahnya di Masjid An Nur, Pekanbaru, Riau, tiga tahun lalu. Pihak-pihak tersebut adalah Horas Bangso Batak (HBB), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Presidium Rakyat Menggugat (PRM), dan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur. Selain itu ada pula seorang dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta bernama Manotar Tampubolon dan Sudiarto yang berprofesi sebagai pengacara.

Saat memberikan keterangannya, Sudiarto membantah melaporkan UAS untuk membuat kegaduhan. Sudiarto mengaku keberatan dengan ceramah UAS yang dirasa telah menyinggung agama Kristen dan Katolik. Itulah sebabnya Sudiarto melaporkan UAS dalam kapasitas sebagai pribadi. (rya)