Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menyatakan DPD RI belum akan menggelar Rapat Paripurna Luar Biasa pemilihan Ketua DPD RI pengganti Irman Gusman.

“Meski KPK sudah menyurati DPD, tapi belum sampai ke sana (paripurna luar biasa, red),” kata Farouk kepada wartawan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta (20/9).

Salah satu alasan DPD RI belum menggelar paripurna, lanjut Farouk, karena pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan. “Ada surat dari kuasa hukum Pak Irman yang akan ajukan gugatan. Kita tunggu dulu. Nanti setelah ada putusan pengadilan baru dilanjutkan prosesnya di DPD. Ya sudah, kita tunggu itu,” ujarnya.

Saat ini, imbuh Farouk, kepemimpinan DPD dua orang, sebab ketua sudah diberhentikan oleh Badan Kehormatan. Sementara itu, terkait sudah diterimanya surat dari KPK, Farouk mengakui bahwa sudah menerima surat dari KPK pada tanggal 19 September 2016. “Ada surat yang diterima Pimpinan DPD dari KPK dalam amplop. Tapi di dalam suratnya tidak ada klasifikasi rahasia, isinya juga rahasia umum,” kata Farouk.

Surat tersebut, lanjutnya, dengan Nomor 609/23/09/2016, lampiran satu. Perihalnya pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Irman Gusman. Isinya, kata senator asal Nusa Tenggara Barat itu, disampaikan kepada DPD RI bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tipikor penyelenggaraan negara yang menerima janji atau hadiah.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengurusan kuota impor gula yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016,” ujar Farouk.

Diduga, lanjut Farouk, dilakukan oleh tersangka Irman Gusman selaku Ketua DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b gratifikasi atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan pemberantasan tindak pidana korupsi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

“Sehubungan hal tersebut, diberitahukan kepada DPD RI, untuk kepentingan penyidikan, sejak hari Sabtu, tersangka Irman Gusman telah dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Guntur,” kata Farouk. (rya)