Kastara.id, Jakarta – Poros Wartawan Jakarta (PWJ) meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga tuntas kasus teror dan ancaman terhadap wartawan harian Tribun Jawa Barat, Moh Zezen Zaenal Muttaqien.

“Ini perlu penyelidikan hingga tuntas dengan tidak hanya menangkap pelaku intimidasi, tetapi juga menangkap otak pelaku kasus ini,” kata Ketua Divisi Advokasi PWJ Suparnie dalam siaran pers yang diterima Selasa (20/9).

Selain meminta aparat hukum untuk bertindak, Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi juga membentuk tim penyelidikan kasus intimidasi secara terbuka dengan melibatkan organisasi wartawan serta Dewan Pers.

Kecaman atas teror dan ancaman terhadap wartawan harian Tribun Jawa Barat Moh Zezen Zaenal Muttaqien dialami usai menulis berita yang menjadi berita utama di Tribun Jabar, dengan judul “Menpora Ingatkan PB PON. Hati-hati Penggunaan Dana. Jangan Sampai Kasus PON Riau Terulang”.

PWJ menyatakan, intimidasi dan ancaman yang dialami Zezen merupakan ancaman serius bagi berlangsungnya kebebasan pers di Indonesia, dengan melakukan teror agar wartawan tidak berupaya untuk menyampaikan pemberitaan yang obyektif kepada publik, seputar penyelenggaraan PON XIX yang berlangsung di Bandung dan beberapa daerah di Jawa Barat.

“Ancaman dan intimidasi terkait peliputan sebuah peristiwa jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Suparnie.

Dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tertulis, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Apa yang dialami Zezen merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” kata Suparnie. (raf)