Bayar Tol Nontunai

Kastara.id, Jakarta – Berkaitan dengan maraknya beredar infografis mengenai pemberlakuan tarif tol baru, PT Jasa Marga Tbk. memberikan klarifikasi mengenai tanggal berlakunya tarif integrasi di tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta outer ring road (JORR).

Adapun dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa, pemberlakuan tarif integrasi JORR bukan besok, 22 September 2018, namun paling telat di akhir September.

Begini pernyataan yang disampaikan Jasa Marga:

Sehubungan dengan maraknya infografis terkait pemberlakuan integrasi JORR, dapat kami sampaikan bahwa tanggal pemberlakuan integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang tercantum dalam infografis tersebut bukan merupakan tanggal pemberlakuan resmi integrasi JORR.

Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR bersama dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018.

Meskipun demikian, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR dan jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, akan kami informasikan kepada masyarakat.