Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang, Dodi Karnida, mengatakan sebanyak 4.445 warga negara asing (WNA) tercatat tinggal di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Dodi menyebut sebagain besar adalah WNA asal China.

Jumlah terbesar kedua menurut Dodi adalah WNA asal Korea Selatan. Umumnya mereka bekerja sebagai tenaga ahli di beberapa industri.

Seperti di ketahui, di wilayah Tangerang Raya banyak terdapat kawasan industri, seperi wilayah Cikupa. Perusahaan asal China banyak yang membuka pabrik di wilayah tersebut. Selain itu menurut Dodi juga ada perusahaan dari negara lain, seperti Korea Selatan, Jepang, India, dan Malaysia.

Saat memberikan keterangan di Balaraja, Kabupaten Tengerang, pekan ini, Dodi menyebut untuk wilayah Banten, terdapat sebanyak 9.285 WNA. Hal itu berdasarkan pencatatan yang terdaftar sejak pekan lalu.

Dodi menegaskan, pihaknya selalu mengadakan pengawasan dan pengecekan secara rutin terhadap keberadaan para WNA di wilayah Tangerang Raya. Pihak Imigrasi tidak segan-segan memberikan sanksi jika para WNA kedapatan melanggar peraturan yang berlaku, terutama kelengkapan dokumen. Sanki pidana dan deportasi bakal dikenakan kepada WNA yang dokumennya tidak lengkap.

Selain itu Imigrasi akan mem-blacklist mereka dan tidak diperbolehkan masuk Indonesia lagi. (rya)