KLJ

Kastara.ID, Jakarta – Para lansia dan penyandang disabilitas penerima dana kesejahteraan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sudah dapat mencairkan dana kesejahteraan triwulan tiga (Juli, Agustus, September) melalui ATM Bank DKI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah, Senin (21/9).

“Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin, 14 September 2020. Sebelumnya pencairan dana triwulan 2 (April, Mei, Juni) juga telah dilakukan pada pertengahan Agustus lalu,” terangnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9).

Saat ini, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan pembersihan data penerima disebabkan penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah maupun dianggap mampu. Hingga saat ini telah dilakukan pembersihan data pada 1.021 lansia untuk KLJ dan 126 orang untuk KPDJ.

“Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Taufiq turut mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan atau mencairkan dana KLJ maupun KPDJ dan tidak disalahgunakan oleh pihak pemegang kartu ATM Bank DKI dari penerima bantuan kesejahteraan tersebut. Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI, yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600.000,- per bulannya dan sebesar Rp 300.000,- bagi penerima KPDJ. Dana tersebut dapat dicairkan tiap tiga bulan sekali. (hop)