Pemakaman

Kastara.ID, Jakarta – Staf Ahli Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bidang Ekonomi Kesehatan Muhammad Subuh mengatakan, pemerintah bakal mengubah definisi angka kematian akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Pemerintah akan mencoret angka kematian Covid-19 yang diakibatkan penyakit penyerta. Sehingga nantinya angka kematian hanya benar-benar yang terjadi akibat virus corona.

Dilansir dari tempo.co, Senin (21/9), penurunan angka kematian menurut Subuh dimaksudkan agar devisini operasional yang dilakukan kementerian bisa lebih baik. Selain itu definisi kematian akibat Covid-19 bisa sesuai dengan panduan dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Subuh menambahkan, pengubahan definisi angka kematian akibat Covid-19 tertuang dalam penjelasan Kemenkes yang ditampilkan di webiste resmi kemenkes.go.id, Kamis (17/9). Subuh menyatakan, penjelasan tersebut disampaikan setelah pihaknya berbicara dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (17/9).

Subuh menjelaskan, kehadirannya ke Surabaya dalam rangka membantu menekan laju pertambahan kasus Covid-19. Ia menuturkan, saat ini terdapat sembilan provinsi yang menjadi fokus pemerintah dalam upaya menekan pertambahan kasus Covid-19. Kesembilan provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua. Luhut diberi target dua pekan guna menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pandemi Corona yang tak kunjung usai.

Wacana pengubahan definisi kematian akibat Covid-19 juga sudah disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan pandemi yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rapat tersebut juga hadir gubernur dari sembilan provinsi tersebut. Dalam rapat tersebut Khofifah meminta Kemenkes memperjelas hitung-hitungan terkait angka kematian.

Khofifah meminta diberikan acuan baku terkait format perhitungan angka kematian. Mantan Menteri Sosial itu menanyakan yang dihitung kematian akibat virus atau penyakit penyerta. Namun Khofifah enggan mengomentari rencana pemerintah mengubah definisi angka kematian akibat Covid-19. (ant)