Headline

Sebuah Perusahaan di Kebon Jeruk Ditutup Sementara

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko beserta jajarannya hari ini melakukan Sidak pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah perusahaan yang ada di Kebon Jeruk.

Hasilnya, sebuah perusahaan pelanggar aturan protokol kesehatan ditutup sementara selama 3×24 jam.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan, Sidak kali ini diikuti jajaran Sudin Tenaga Kerja dan Energi dan Satpol PP Jakarta Barat.

“Hasilnya, satu perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan kami tutup sementara,” ujarnya, Senin (21/9).

Dijelaskan Yani, pelanggarannya yakni karyawan tidak menjaga jarak, tidak ada pengecekan suhu tubuh, dan tempat cuci tangan.

“Selain itu, perusahaan ini juga akan disemprot disinfektan,” jelasnya.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menambahkan, ke depan pihaknya akan rutin melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut maupun perusahaan lainnya.

Jika masih melanggar akan dikenakan denda Rp 50 juta, kedua Rp 100 juta, dan ketiga Rp 150 juta, denda berlaku progresif.

“Jika masih melanggar juga, maka kami akan mencabut izin usahanya,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…